Petugas di lokasi pemakaman pekuburan COVID-19. (photo/ANTARA FOTO/Indrayadi TH)
Kasus Covid-19 mingguan di sejumlah provinsi Indonesia kembali menggila. Bahkan lonjakan kasus tertinggi dipegang oleh Banten dengan kenaikan 540 persen.
Data ini disampaikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam Situation Report-64 yang dirilis pada Rabu (21/7/2021). Situation report ini rutin di-update setiap pekan oleh WHO.
Dari 32 provinsi di Indonesia, 17 di antaranya mengalami lonjakan kasus hingga 50 persen.
"Selama sepekan, antara 12 hingga 18 Juli, 32 dari 34 provinsi melaporkan peningkatan jumlah kasus, sementara 17 di antaranya mengalami peningkatan kasus yang mengkhawatirkan sebesar 50 persen atau lebih; 21 provinsi (8 provinsi baru ditambahkan sejak minggu sebelumnya) sekarang telah melaporkan varian Delta; dan tes positif proporsinya lebih dari 20 persen di 33 dari 34 provinsi," tulis WHO dalam laporannya.
WHO juga menyebut ada enam provinsi dengan lonjakan kasus tertinggi bahkan lebih dari 150 persen. Disebutkan Banten jadi provinsi dengan lonjakan tertinggi yakni 540 persen. Lalu disusul Sumatera Utara dengan 238 persen.
"Dari jumlah tersebut, enam provinsi mengalami peningkatan lebih dari 150 persen: Banten (540%), Sumatera Utara (238%), Papua (233%), Kalimantan Selatan (196%), Jawa Timur (187%) dan Jambi (152%)," demikian paparan data WHO. Ini merupakan data pekan lalu pada 12-16 Juli 2021.
Berdasarkan data tersebut, WHO menyatakan Indonesia sedang menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, WHO menyarankan agar pembatasan yang ketat diberlakukan.
"Indonesia saat ini menghadapi tingkat penularan yang sangat tinggi, dan ini merupakan indikasi tentang betapa sangat pentingnya untuk menerapkan pembatasan kegiatan sosial dan penanganan kesehatan masyarakat yang ketat (public health and social measures/PHSM), khususnya pembatasan pergerakan, di seluruh wilayah negara," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: