Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 18 JULI 2021 • 12:14 WIB

Sosok Sekda Gowa Disebut Provokator Satpol PP Pukul Wanita: Ributi Baju Seksi Tuan Rumah

Sosok Sekda Gowa Disebut Provokator Satpol PP Pukul Wanita: Ributi Baju Seksi Tuan RumahKamsina, Pj Sekda Gowa sekaligus Kepala Inspektorat Gowa. (Ist)

Kasus pemukulan yang dilakukan oleh Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan terhadap pasutri pemilik warkop yang viral dalam beberapa hari terakhir, juga menyeret nama Pj Sekda Gowa yang juga Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina.

Netizen menilai Kamsina sebagai biang kerok atau provokator yang melatari pemukulan tersebut.

Dalam video yang beredar, sebelum pemukulan itu terjadi, tepatnya di awal-awal ketika mereka masuk ke rumah pasutri Ivan dan Riyana Khastury, Kamsina sempat mempersoalkan pakaian seksi yang dikenakan oleh Riyana.

Tak terima pakaiannya dimasalahkan di rumahnya sendiri, Riyana pun menyemprot Kamsina.

"Kenapa dengan pakaian saya? Jangan dibahas pakaian saya. Ini kan bahas COVID, bukan pakaian saya. Anda kan datang ke sini untuk COVID, bukan pakaian saya," semprot Riyana.

"Bukan gitu. Saya kan cuma mengingatkan. Kalau bisa pakaiannya lebih tertutup," kata Kamsina.

"Yang masuk neraka kan saya sendiri karena pakaian saya," balas Riyana lagi.

Pantauan Indozone pada akun Instagram Kamsinah, @drakamsinah, unggahannya kini dibanjiri komentar netizen yang menyebut dirinya sebagai provokator. Bahkan, tak sedikit netizen yang menginginkan ia dipecat seperti halnya Mardani Hamdan.

"Ini bener buibu yg mempermasalahkan baju orang hamil yg lagi viral itu? Hei, kalian yg gak ada etika. Kalo rasanya baju tuan rumah gak sopan, harusnya jangan masuk ke rumahnya. Kasih tau baik-baik supaya tuan rumah perbaiki bajunya, baru kalian masuk, itupun kalo di perbolehkan. Toh tuan rumahnya gak keberatan. Ini malah masuk ke rumah orang bergerombol gitu, pake acara ngegas lagi. Jangan cuma jabatan yg dikejar, adab dilupakan. Apalagi situ perempuan, harusnya lebih paham soal tata krama," komentar akun @injid.muharram.

Kamsina, Pj Sekda Gowa sekaligus Kepala Inspektorat Gowa. (Ist)

"Masuk ke rumah orang ramai2 sbnarnya sdah melanggar prokes. Yg bawa virus dri luar itu anda dkk bu gimana si," kata akun @karina80.

"Pecat satpol PP nya juga Sekda nya!! Pecatttt," kata akun @syahbarisanazmi.

Adapun Mardani dinilai telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari Sabtu, 17 Juli, ia dicopot dari jabatannya oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo.

"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," kata Adnan.

Adnan bilang, Pemkab Gowa menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap Mardani kepada pihak Polres Gowa.

Jika proses hukum terhadap Mardani sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Pemkab Gowa akan mempertimbangkan hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam PP Nomor 17/2020, disebutkan bahwa "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".

"PJ Sekda Gowa, juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya," kata Adnan.

Mardani kini terancam hukuman 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sosok Sekda Gowa Disebut Provokator Satpol PP Pukul Wanita: Ributi Baju Seksi Tuan Rumah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!