Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat dalam militer menghadapi pandemi Covid-19.
Sukamta mengatakan, pernyataan yang disampaikan Muhadjir itu ngawur dan menunjukkan pemerintah masih gagal membangun koordinasi di internal mereka.
"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas. Ini bisa mengacaukan upaya penanganan pandemi secara komprehensif karena masyarakat akan dibingungkan dengan istilah-istilah yang tidak jelas maksudnya," kata Sukamta kepada Indozone, Sabtu (17/7/2021).
Baca Juga: Cegah Kerumunan saat Salat Idul Fitri, Muhadjir Minta Jamaah Wudhu di Rumah
Anggota Komisi I ini menjelaskan, istilah darurat militer punya definisi tersendiriyang dijelaskan dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
Sementara, lanjut Sukamta, jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasar UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) setiap mobilisasi TNI-Polri harus dengan persetujuaan DPR.
"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuaan soal mobilisasi TNI. Jadi pak menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya. Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer, kan tidak seperti itu kondisinya," tegas Sukamta.
"Saya pandang persoalan wabah virus saat ini rujukannya UU Nomor 20 tahun 2018 tetang Kekarantinaan Kesehatan. Perangkat di UU ini sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk pengendalian pandemi," imbuh dia.
Oleh sebab itu, Sukamta meminta agar Muhadjir untuk lebih memahami Undang-Undang. Hal ini supaya pengerahan TNI-Polri dalam penanganan covid dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundangan
"Silahkan pemerintah libatkan TNI POLRI, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan covid bisa berjalan dengan baik," tutupnya.
Sebelumnya diwartakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai.
"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-'declare', kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," kata Muhadjir Effendy ditemui saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien COVID-19 di Yogyakarta, Jumat (17/6) dikutip dari ANTARA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: