Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 17 JULI 2021 • 11:48 WIB

Gubsu Edy: 12 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk Kategori Level 3 Covid-19

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi membahas status level 3 di 12 kabupaten/kota Sumut. (photo/ANTARA/Diskominfo Sumut)

Gubernur Sumater Utara Edy Rahmayadi menyampaikan Jumat (16/7/2021) sebanyak 12 kabupaten/kota di Sumatera Utara masuk level 3 Covid-19 setelah adanya penambahan pasien terkonfirmasi yang cukup banyak di daerah itu dalam 2 pekan terakhir.

Oleh sebab itu, Gubsu Edy meminta bupati/wali kota 12 daerah itu memaksimalkan penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

"Dengan segala hormat, saya meminta penanganan penyebaran Covid-19 lebih ditingkatkan lagi. Saya tidak ingin ada lagi daerah yang naik ke level 4, bila ada kesulitan hubungi kami, sebisa mungkin akan kami bantu," ujar Edy Rahmayadi yang didampingi Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah dikutip dari Antara.

Adapun daerah yang masuk level 3 per tanggal 15 Juli 2021 itu yakni Kabupaten Deliserdang, Simalungun, Karo, Tapanuli Utara, Pematangsiantar, Binjai, Serdangbedagai, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Humbanghasundutan, Pakpak Bharat dan Nias.

Dia menjelaskan, per tanggal 15 Juli 2021 ada penambahan kasus Covid-19 yang signifikan di 12 daerah tersebut.

Di Deliserdang misalnya, pasien terkonfirmasi bertambah 182 orang, Simalungun 50, Karo 25, Tapanuli Utara 47.

Pematangsiantar 27, Binjai 21, Serdangbedagai 19, Humbanghasundutan 24, Pakpak Bharat 4 dan Nias 2 orang.

Sementara itu, anggota Penanganan Satgas Covid-19 Sumut di bidang kesehatan, Restuti Handayani Saragih menyebutkan, ke-12 daerah perlu memperkuat testing, tracing dan treatment (3T).

Kabupaten Deliserdang, misalnya perlu menargetkan 319 swab polymerase chain reactionreaction (PCR) per 1.000 penduduk, Pematangsinatar 37, Binjai 40 Tebingtinggi 24.

Padangsidimpuan 32, Kabupaten Karo 60, Tapanuli Utara 43, Nias 20 Pakpak Bharat 7, Serdangbedagai 88, Humbanghasundutan 27 dan Simalungun 125 swab PCR.

Gubernur menegaskan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, daerah yang masuk ke level 3 perlu melakukan tindakan seperti pembatasan jam operasional bagi warung makan dan larangan makan di tempat.

“Memang ini sulit, kita semua sedang sulit. Tetapi bila kita disiplin bersama-sama maka ini akan kita lewati dan akan ada kelonggaran bagi masyarakat untuk berkegiatan kembali,” ujar Edy.
 

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Gubsu Edy: 12 Kabupaten/Kota di Sumut Masuk Kategori Level 3 Covid-19

Link berhasil disalin!