Ilustrasi tenaga kesehatan. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan dalam situasi saat ini dibutuhkan 16-20 ribu perawat di sejumlah provinsi di Indonesia. Hal ini dibutuhkan untuk membantu dalam menangani pandemi Covid-19.
"Kita sudah hitung membutuhkan sekitar 16-20 ribu perawat tambahan di 7 provinsi ini. Kita sudah petakan kira-kira perawat yang sudah lulus uji kompetensi yang sudah selesai sekolah tapi belum lulus uji kompetensi ditingkat akhir ada sekitar 19.000-an," ujar Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (13/7/2021).
Adapun tujuh provinsi yang membutuhkan penambahan perawat adalah Bali, Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Budi menyatakan pihaknya sudah berbicara dengan Kemendikbud untuk mengakselerasi para perawat itu agar bisa masuk ke lapangan.
"Jadi saya sudah minta agar tim kami berbicara dengan kemendikbud sudah dilakukan pembicaraan agar kita bisa mengakselerasi teman-teman perawat bisa masuk ke lapangan," tutur Budi.
"Dan kalo bisa yang mereka lakukan dihitung sebagai kreditnya mereka, karena mereka sudah praktek, ini harusnya bisa dimasukan sebagai salah satu parameter penilaian ketika mereka lulus," tambah Budi.
Baca Juga: PPKM Darurat Sudah Berjalan Sepekan Lebih, Kapan Warga Jakarta Dapat Bansos?
Tak hanya perawat saja, Budi mengatakan sekarang ini dibutuhkan sekitar 2.900 dokter untuk menangani Covid-19. Ia meminta ada percepatan proses administrasi dokter yang sedang menjalani internship.
"Selain perawat kita membahas soal dokter, ini kita kekurangan sekitar 2.200-2.900 dokter," ungkap Budi.
Berdasarkan pengamatan pihaknya saat ini ada 3.900 dokter yang menyelesaikan internship. Diharapkan proses administrasi mereka bisa dipercepat dan mereka bisa langsung terjun ke lapangan guna merawat pasien Covid-19.
"Tenyata akan ada 3.900 dokter yang akan selesai internship, nah ini akan kita percepat seluruh proses administrasinya sehingga mereka bisa masuk ke rumah sakit untuk bisa merawat pasien Covid-19," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: