Polres Metro Jakarta Pusat tidak menambah pasal terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab, keduanya terbukti hanya sebagai pengedar.
"Dari hasil pemeriksaan kita pun memang sebagai pengguna ya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus, Kompol Panji Yoga kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Panji menyebut hal itu terbukti dari bukti yang berhasil dikumpulkan oleh polisi. Bukti-bukti tersebut menyimpulkan jika keduanya sejauh ini tidak mengedarkan narkoba.
"Kita cari buktinya, kebenaranya apa yang mereka sampaikan pada kita ya memang mereka bukan memberikan pada yang lain dan ya hanya mereka saja sebagai pengguna," bebet Panji.
Baca Juga: Politisi PDIP Anggap Kritik BEM UNNES ke Puan Maharani Salah Alamat
Seperti diketahui, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung pada 7 Juli 2021 yang lalu di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap sabu. Nia, Ardi dan seorang sopir berinisial ZN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hasil tes urine ketiganya juga menyebutkan jika ketiganya positif mengkonsumsi sabu. Selain itu, ketiganya kini sedang menjalani proses rehabilitasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: