Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 10 JULI 2021 • 10:43 WIB

Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli, di Mana Saja?

Ilustrasi - PPKM darurat di kompleks Parlemen, Jakarta. (photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mulai 12 Juli 2021, Pemerintah pusat menetapkan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).

Adapun 15 kab/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Berau. 

Di Kalimantan Timur adalah Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kepulauan Riau yakni Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Lalu di Lampun Kota Bandar Lampung, di NTB Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. 

Provinsi Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Sementara Sumatra Utara adalah di Kota Medan.

Menko Airlangga menjelaskan penetapan kabupaten/kota di luar Jawa yang menerapkan PPKM darurat tersebut berdasarkan 4 parameter yakni level asesmen 4, BOR (bad occupancy rate) di atas 65 persen, kasus aktif meningkat signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen.

Lebih lanjut Airlangga menyampaikan pemerintah akan melakukan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) di 15 kab/kota yang menerapkan PPKM Darurat dengan target positivity rate di bawah 10 persen. 

Lalu, target tracing mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi serta treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala.

Dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM Darurat di luar tersebut dengan pemberian bantuan beras dari Bulog sebanyak 10 kg untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program PKH dan 10 juta keluarga KPM program bantuan sosial tunai.

“Jadi pemerintah menyiapkan untuk 20 juta (penerima) untuk 10 kg dan ini sedang dalam proses di Bulog dan kementerian keuangan,” tuturnya.

Selain itu, melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, akan diberikan bantuan produktif usaha mikro sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli, di Mana Saja?

Link berhasil disalin!