Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 10 JULI 2021 • 10:09 WIB

Mulai 12-20 Juli, Kota Medan Terapkan PPKM Darurat, Shalat Idul Adha di Rumah Saja

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Walikota Medan Bobby Nasution dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (photo/Instagram/@edy_rahmayadi)

Kota Medan, Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12-20 Juli.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Sumut, Edi Rahmayadi usai rapat virtual dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan Menko Perekonomian Airlangga Hartato di rumah dinas gubernur di Medan, Jumat (9/7/2021).

Gubsu Edy sendiri memang belum merinci soal aturan di Medan selama penerapan PPKM Darurat.

Namun, kegiatan masyarakat termasuk di ruang publik seperti perkantoran hingga tempat usaha akan dibatasi sedemikian rupa.

Termasuk saat Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli mendatang, Edy meminta umat Muslim shalat Id di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.

"Salat jemaah pada Idul Adha tak boleh, di rumah masing-masing," tegasnya.

Adapun untuk prosesi kurban, diminta agar menerapakan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan yang tidak perlu.

"Daging kurban diantar. Libatkan Kepling, Babinsa, Babinkamtibas," tambahnya.

Selain itu, 5 pintu masuk dari daerah tetangga akan diawasi ketat serta warga luar kota dibatasi masuk.

Lebih lanjut lagi, Gubsu mengatakan penerapan PPKM darurat di Medan sebagai salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19 varian Delta.
 

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mulai 12-20 Juli, Kota Medan Terapkan PPKM Darurat, Shalat Idul Adha di Rumah Saja

Link berhasil disalin!