Barang bukti uang Rp6,2 miliar hasil pengembangan kasus narkotika (Dok Humas Polda Metro Jaya.)
Polres Pelabuhan Tanjung Priok baru saja melakukan pengembangan kasus sindikat narkotika 2 kg sabu-sabu. Dalam pengembangan ini, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp6,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini bermula dari pengungkapan sindikat narkotika jenis sabu pada Maret 2021 yang lalu. Polisi awalnya menangkap dua kurir sabu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sabu tersebut disamarkan dengan bungkus teh Cina hijau merk Guan Yin Wang dan makanan ringan Doritos," kata Kombes Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga: BNN Kalsel Berhasil Ungkap 8 Kg Sabu-Sabu di Karung Beras
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap delapan tersangka lainnya yang memiliki peran berbeda-beda. Dari 10 tersangka tersebut, tiga diantaranya berperan mengirim dana hingga menampung dana.
"Tim melakukan penyelidikan terkait aliran dana hasil penjualan narkotika. Diketahui tersangka MIS mengirimkan dana ke MM dan H di Surabaya. Lalu dari tersangka MM dan H dikirimkan kepada tersangka J di Dumai sebagai penampung dana," beber Yusri.
Singkat cerita, polisi berhasil menyita uang tunai senilai Rp6,2 miliar dari tangan para tersangka. Uang ini diduga kuat hasil transaksi narkotika dari jaringan ini.
"Hasil pengembangan sindikat kasus narkotika jenis sabu 2 kg dan tindak pidana pencucian uang berhasil disita uang tunai Rp6,2 miliar, kendaraan hingga dokumen berharga," kata Yusri.
Seluruh barang bukti tersebut kini disita di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: