Kategori Berita
Media Network
Jumat, 25 JUNI 2021 • 17:43 WIB

Bejat! Pria ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Umur 9 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah saat memberikan keterangan terkait kasus asusila ayah terhadap anak kandungnya di Jakarta Selatan, Jumat (25/6/2021). (photo/ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Seorang pria asal Riau yang tinggal di Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena tega mencabuli anak kandungnya sejak si anak berumur 9 tahun atau sudah berlangsung selama empat tahun sejak 2017.

"Kejadian ini sangat tragis merusak anak kandung sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta Selatan, Jumat (25/6) dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, kasus pidana asusila itu terungkap setelah warga di lingkungan tempat tinggal pelaku berinisial H dan korban di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melaporkan kasus itu kepada Polsek Pesanggrahan pada 5 Juni 2021.

Laporan tersebut kemudian dilanjutkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah polisi melakukan penyelidikan, pria berusia 43 tahun itu kemudian ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Jaksel.  

Sebelum di Jakarta, pelaku dan korban tinggal di Riau. 

Baca juga: Akui Reuni dengan Prokes Ketat, Politikus Ini Dikritik Netizen: Kita Disuruh di Rumah Aja

"Anak tersebut hidup di keluarga 'broken home' dan awalnya tinggal di Riau," katanya.

Pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya, dan kini korban diasuh oleh pelaku. Bukannya dijaga, namu korban malah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak 2017 di Riau.

Kemudian, tahun 2021 pelaku mengajak korban pindah ke Jakarta dan tinggal di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban, saat ini berusia 14 tahun dan masih dilecehkan ayah kandungnya.

"Dari cerita korban maupun hasil pemeriksaan, didahului dengan kegiatan sehari-hari korban tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya dan diminta memijit oleh ayahnya yang menimbulkan birahi," kata  Azis.

Korban mengalami ancaman dari ayah kandungnya. Korban saat ini dalam bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.

Tersangka yang dihadirkan dalam rilis kepada media mengaku kasihan dengan anak kandungnya.

Namun, ia hanya tertunduk dan tidak banyak bicara ketika ditanya latar belakang pelaku tega mencabuli anak kandung. 

"Saya bingung," katanya sambil menunduk.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bejat! Pria ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak Umur 9 Tahun, Terancam Penjara 15 Tahun

Link berhasil disalin!