Ribuan pendukung Rizieq Shihab melakukan unjuk rasa di Jakarta usai Imam besar eks ormas Front Pembela Islam (FPI) tersebut divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Majelis hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Massa yang merupakan simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) sempat terlibat kericuhan dengan aparat kepolisian di sekitaran kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat ini personel gabungan dari unsur TNI-Polri telah dikerahkan untuk berjaga di depan akses menuju "flyover" Pondok Kopi yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: