Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 18 JUNI 2021 • 15:25 WIB

Kasus Covid-19 DKI Meledak, Anies Wajibkan Kantor di Zona Merah WFH 75 Persen

Kasus Covid-19 DKI Meledak, Anies Wajibkan Kantor di Zona Merah WFH 75 PersenAnies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan).

Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan memperketat aturan perkantoran di ibu kota, khususnya bagi yang terletak di zona merah penularan Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 795/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Berdasarkan aturan itu, perkantoran swasta maupun milik pemerintah yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.

"Zona merah Work From home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis Anies dikutip Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Covid-19 Meledak, Anies Perintahkan Warga Diam di Rumah pada Sabtu-Minggu Besok

Sementara itu, untuk perkantoran di zona oranye dan kuning Covid-19, Anies tak mengubah aturannya. Kebijakan WFH tetap 50 persen dari kapasitas gedung.

"Zona kuning dan zona oranye WFH 50 persen dan WFO 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.

Diketahui, kebijakan tersebut diterapkan guna menekan angka penularan Covid-19 di DKI Jakarta yang kembali meroket. Pasalnya, pada Kamis kemarin, penambahan kasus Covid-19 di Ibukota menyentuh angka 4.000 sehari.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Covid-19 DKI Meledak, Anies Wajibkan Kantor di Zona Merah WFH 75 Persen

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!