Pemerintah memutuskan mengubah jadwal libur di tahun 2021 gara-gara pandemi Covid-19. Sekarang, cuti bersama Natal juga dihapuskan.
"Sesuai arahan Presiden untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang belum bisa tuntas. Maka kemudian bapak Presiden meminta adanya peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Jumat (18/6).
2 hari libur nasional kini diubah tanggalnya dan 1 cuti libur bersama resmi dihapuskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: