Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sebanyak 1.271 pegawai KPK akan dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada tanggal 1 Juni 2021.
"Dalam rapat tadi juga sekaligus diserahkan pertimbangan teknis untuk penetapan NIP pegawai KPK 1.271 orang untuk ditetapkan SK-nya PNS oleh Pimpinan KPK agar bisa segera dilantik pada tanggal 1 Juni bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila," kata Bima, Selasa (25/5/2021).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan bahwa perubahan status pegawai KPK menjadi ASN adalah amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Alex menyatakan ada 1.274 pegawai KPK yang memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), namun yang dilantik adalah 1.271 orang.
"Terkait dengan itu sekarang KPK sudah dalam proses pengalihan. Tadi sudah disampaikan bahwa ada 1.274 (pegawai) yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN tetapi satu mengundurkan diri kemudian satu meninggal dunia, satu ternyata dari pendidikan tidak memenuhi syarat sehingga yang pada 1 Juni 2021 akan dilantik menjadi pegawai ASN 1.271 orang," kata Alex.
"Selanjutnya dari hasil proses alih status yang salah satunya ada dipersyaratkan menurut perkom (peraturan komisi) untuk menguji kesetiaan kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintah yang sah. Di dalam perkom diatur terkait denganTWK dan KPK kerja sama dengan BKN," ucap Alex.
Sementara itu, terkait nasib 75 pegawai KPK yang sebelumnya tak lolos TWK, 52 pegawai KPK akan dicopot dan 24 di antaranya masih bisa dibina dan kemungkinan akan diangkat menjadi ASN.
"Yang 51 orang ini kembali lagi dari asesor itu warnanya dia bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," ungkap Alex.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: