Kategori Berita
Media Network
Selasa, 25 MEI 2021 • 13:08 WIB

Jangan Share Ulang Konten Viral Bakar Al-Quran, Bisa Dipidana!

Ilustrasi Al-Quran. (Pexels/Abdulmeilk Aldawsari)

Kasus viral video bakar-coret Al-Quran yang disebarkan oleh akun media sosial dengan nama seorang wanita berinisial F baru saja diungkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pasca viralnya video tersebut, polisi berharap tidak ada lagi masyarakat yang membagikan ulang konten tersebut.

"Saya mengimbau kepada pemilik atau masyarakat, jangan men-share ulang konten tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021).

Azis menyebut dengan membagi ulang video itu akan menimbulkan permasalahan baru. Apalagi dalam konten tersebut ada nama F yang tidak tahu-menahu perihal aksi pembakaran Al-Quran tersebut.

"Karena konten tersebut tidak benar isinya, bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," beber Azis

Lebih jauh Azis mengingatkan ada ancaman pidana bagi masyarakat yang tetap nekat membagikan konten viral tersebut.

"Jadi kita berharap masyarakat jangan men-share ulang, maka masyarakat tersebut bisa melanggar aturan pidana juga," kata Azis.

BACA JUGA: Jadi Tersangka dan Ditahan, Pria Viral Pembakar Alquran Terancam 6 Tahun Bui

Seperti diketahui, sebuah video sempat viral di media sosial menampilkan aksi pembakaran Al-Quran yang ditayangkan oleh akun media sosial bernama seorang wanita berinisial F. Setelah didalami, Polres Jaksel akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisal M yang merupakan pelaku aksi tersebut.

Usut punya usut, M ternyata melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan korban dan ingin membalas dendam. M sendiri diketahui merupakan mantan pacar dari F.

Polres Jaksel juga menyebut jika M tidak benar-benar membakar Al-Quran. M hanya mengambil konten di media sosial lain kemudian memposting di akun medsos dengan menambah ujaran kebencian.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jangan Share Ulang Konten Viral Bakar Al-Quran, Bisa Dipidana!

Link berhasil disalin!