Kategori Berita
Media Network
Minggu, 23 MEI 2021 • 09:16 WIB

Walkot Medan Minta Selesaikan Kasus Pungli Kepling, Camat Medan Amplas: Uang Sudah Kembali

Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang (kiri) serahkan dokumen adminduk kepada salah seorang warga di Kantor Lurah Harjosari II Medan. (ANTARA/HO)

Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang, mengonfirmasi bahwa kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Lingkungan 17 Kelurahan Harjosari II, Eka Septian sudah diselesaikan dalam waktu 3 hari atau lebih cepat dari target yang diberikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

"Alhamdulillah, Kepling 17 sudah mengembalikan uang yang dipungutnya secara liar itu. Uang pungli yang jumlahnya hampir Rp5 juta itu juga sudah diserahkan kepada Lurah Harjosari II dan kembalikan kepada 4 warga yang jadi korban," terang Edi Matondang, Sabtu (22/5/2021) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Bobby Nasution sudah mengultimatum Camat Medan Amplas untuk menyelesaikan kasus pungli kepling tersebut dalam waktu sepekan.

Kini, Kepling 17 juga sudah menandatangani sejumlah berkas administrasi kependudukan (adminduk) yang selama ini tertunda proses pengurusannya. 

"Insya Allah, dokumen adminduk (yang menjadi objek pungli) itu akan segera selesai dan langsung kita serahkan kepada warga," tambah Camat Medan Amplas. 

Hendra Pangeran, salah seorang warga yang menjadi korban pungli Kepling 17 merasa bersukur kasus pungli tersebut bisa selesai dan berkas yang diurusnya juga bisa rampung dengan uang kembali.

"Kami bersyukur, uang kami bisa kembali. Padahal sebelumnya kami hanya pasrah karena uang sudah diberikan, tapi berkas tidak selesai. Ditambah lagi, kini berkas kartu keluarga kami akan secepatnya diselesaikan," katanya.  

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Walkot Medan Minta Selesaikan Kasus Pungli Kepling, Camat Medan Amplas: Uang Sudah Kembali

Link berhasil disalin!