Pria berinisial AN (56 tahun) berhasil ditangkap Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Sabtu (22/5/2021).
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, AN melakukan aksinya sejak September 2020 sampai 5 Mei 2021, dengan mengancam korban dengan menggunakan pistol mainan.
AN diamankan di rumah orang tuanya yang berada di Desa Lubuk Sanai tiga Kecamatan XIV Koto, Mukomuko, sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/221/V/2021/BKL/RES Mukomuko tanggal 21 Mei 2021.
"Personel Satuan Reskrim Kepolisian Resor setempat yang menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekira pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto," kata Andy, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/5/2021).
Andy juga mengatakan, AN melakukan pelecehan itu dengan cara menyetubuhi korban, yang tak disebutkan namanya, hingga berkali-kali.
Kini, AN tengah diperiksa oleh anggota Polres Mukomuko. Nantinya polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: