Proses pengadilan Edhy Prabowo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Seorang PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yaitu Anton Setyo Nugroho, mengaku memberikan Rp2,6 miliar kepada stafsus eks Menteri KKP Edhy Prabowo, yakni Andreau Misanta Pribadi.
Uang tersebut diberikan terkait izin ekspor benih lobster PT Anugrah Bina Niha (ABN)
"Untuk Rp2,5 miliar ada tiga kali penyerahan lalu masih ada lagi Rp100 juta, jadi empat kali," kata Anton di pengadilan Tipikor, Selasa (11/5/2021).
"Penyerahan pertama Rp1 miliar di parkiran mobil stasiun Gambir Jakarta pada Mei 2020 melalui ajudan Andreau, Yonas namanya," ungkap Anton.
Penyerahan kedua sebesar Rp750 juta dan ketiga sebesar Rp750 juta. Dua penyerahan uang ini melalui Iwan Febrian yang merupakan adik Miftah Sabri. Iwan dulunya adalah anggota BEM IPB, sementara Miftah dari BEM UI.
"Yang Rp100 juta diserahkan di ruangan Pak Andreau lantai 15 gedung Bina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Juli," ucap Anton.
Sebelum penyerahan uang kedua, izin budi daya dan ekspor benih lobster untuk PT ABN langsung dikeluarkan. Awalnya, Andreau meminta "dana partisipasi" PT ABN sebesar Rp3,5 miliar.
Anton juga mengatakan Andreau sempat menyebut nama politikus PDIP Aria Bima untuk memperlancar urusan PT ABN.
"Pak Andreau bilang 'Ton, ini nanti saya sampaikan ke Pak Menteri bahwa PT yang kamu bawa ini di bawah koordinasi Pak Aria Bima," tutur Anton.
Padahal kenyataannya, PT Anugrah Bina Niha jelas milik Sukanto Ali Winoto.
Kesaksian Anton ini dibantah oleh Andreau. Dia membantah menerima uang Rp2,5 miliar atau menyebut istilah uang partisipasi.
"Saya tidak menerima uang ini dan saya tidak pernah perintahkan Iwan Febrian untuk terima uang dari Pak Anton, faktanya Iwan lebih kenal Pak Anton dulu daripada Iwan kenal saya," ujar Andreau.
Sementara untuk uang Rp100 juta, Andreau mengakui menerima karena awalnya mengira itu dokumen. Namun, tiga hari kemudian dia mengembalikan uang itu ke Anton. Pernyataan ini langsung dibantah Anton.
"Saya tidak menerima pengembalian," kata Anton.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: