Juliari Batubara saat masih menjabat Mensos (Dok. Kemensos)
Sekjen Kemensos, Hartono Laras mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kemahalan bayar dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.
Tak tanggung, kelebihan bayar tersebut mencapai Rp74 miliar dan tentu merugikan negara. Namun, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin mengatakan baru Rp5 miliar kelebihan bayar yang dikembalikan oleh vendor penyedia bansos Covid-19.
"Secara keseluruhan ada temuan Rp74 miliar, untuk ketidakwajaran Rp8 miliar dan dalam proses sampai saat ini yang kembali mencapai Rp5 miliar," kata Pepen di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/5/2021).
"Itu berdasarkan temuan BPKP dan baru beberapa penyedia yang mengembalikan," ucap Pepen.
Pepen mengakui bahwa BPKP menemukan adanya ketidakwajaran harga yang dibayarkan Kemensos kepada vendor penyedia bansos. Kemensos malah membayar puluhan miliar lebih banyak.
"Itu akumulasi dari anggaran yang diduga tak dilaksanakan dengan baik, yang mengembalikan hanya 8 (penyedia)," ungkap Pepen.
Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, BPKP memerintahkan agar pengembalian dana paling lama adalah 60 hari kerja sejak terbitnya LHP tersebut.
Pepen menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.
Seperti diketahui, ada 12 tahap penyaluran bansos sembako sepanjang April-November 2020 dengan nilai anggaran Rp6,84 triliun dengan total 22,8 juta paket sembako.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: