Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 30 APRIL 2021 • 09:27 WIB

9.000 Orang Diduga Pakai Rapid Antigen Bekas di Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp1,8 Miliar

Author

9.000 Orang Diduga Pakai Rapid Antigen Bekas di Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp1,8 MiliarSalah satu pelaku pendaur ulang rapid antigen bekas (ANTARA FOTO/Adiva Niki)

Para tersangka yang mendaur ulang stik swab antigen untuk digunakan di Bandara Internasional Kualanamu, meraup keuntungan berlimpah dari perbuatannya.

Untuk setiap tes, biaya yang dikenakan adalah Rp200.000. 5 orang tersangka telah melakukan perbuatannya sejak Desember 2020 dan diperkirakan ada 9.000 orang yang telah menggunakan tes antigen bekas tersebut.

Mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp1,8 miliar dari aksi tak terpuji tersebut. Perbuatan ini dikomandoi oleh Business Manager PT Kimia Farma yang berkantor di Jalan RA Kartini, Medan, yang berinisial PC.

Dia bersama empat orang pegawainya (DP, SP, MR, dan RN) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap para tersangka memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.

Pendaurulangan stik swab antigen bekas itu dilakukan di laboratorium Kimia Farma Kota Medan.

Stik yang telah digunakan dikumpulkan kembali, dicuci dan dibersihkan dengan cara mereka sendiri, dikemas ulang, dan kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu untuk digunakan kembali saat melakukan tes swab.

Kimia Farma memang bekerja sama dengan Angkasa Pura II dalam melakukan tes swab antigen kepada calon penumpang. Namun, kerjasama ini malah disalahgunakan oleh PC.

"Setiap kali melakukan ini (biaya tes swab) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," kata Kapolda, dikutip Jumat (30/4/2021).

Selanjutnya, apakah hasil swab reaktif atau tidak, tergantung keinginan para pelaku yang melaksanakan tes swab, karena jelas hasilnya sudah tidak akurat lagi.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas satu hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini. Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000 orang. Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Panca.

Dalam kasus ini, para pelaku terancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

9.000 Orang Diduga Pakai Rapid Antigen Bekas di Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp1,8 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!