Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 17 APRIL 2021 • 19:31 WIB

Mengenaskan, Suami Tusuk Leher Istri Pakai Pisau Hingga Tewas, Cemburu Istri Selingkuh

Ilustrasi (Indozone)

Seorang suami tega membunuh istrinya dengan sebilah pisau di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Sabtu dini hari (17/4/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.

Diduga, suami berinisial MA (30 tahun) itu membunuh istrinya, HA (29 tahun) hanya karena cemburu buta

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kasus pembunuhan tersebut.

"Iya memang benar ada kejadian tersebut (pembunuhan), seorang suami kepada istrinya," kata Kadek Adi, seperti dilansir Antara, Sabtu (17/4/2021).

Kebenaran dari peristiwa itu dipastikannya setelah anggota reskrim mendatangi lokasi kejadian yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

"Jadi sekitar satu jam usai kejadian (pembunuhan), tim kami langsung mengecek ke TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.

Menurut informasi yang didapatkannya, sepasang suami istri itu berprofesi sebagai pedagang. Adapun lokasi pembunuhan itu berada di tempat mereka berjualan.

Awalnya keduanya dikabarkan sempat adu mulut. Berdasarkan pengakuan MA, adu mulut itu dipicu lantaran HA ketahuan sedang berkomunikasi via telepon dengan seorang pria yang diduga selingkuhannya.

"Pengakuan pelaku karena cemburu," ujar Kadek Adi.

Kemudian ada sepatah kata yang keluar dari mulut HA. Perkataan itu membuat MA pun tersulut emosi. 

HA kemudian mengatakan kepada suaminya itu tidak ikut berjualan pada esok harinya karena alasan akan pergi bersama selingkuhannya.

Hal itu pun membuat MA spontan mengambil pisau di tempat jualannya dan langsung memasukkannya ke leher HA. 

HA yang saat itu sudah dalam keadaan lemas dan bersimbah darah pun langsung dibawa MA pelaku masuk ke dalam mobilnya.

Handphone beserta pisau juga ikut dibawa MA dan dibuangnya di tengah jalan. MA lalu membawa HA bergegas pergi menuju ke Polsek Ampenan.

Sesampainya di Polsek, polisi yang melihat kondisi HA pun langsung melarikannya ke RS Bhayangkara Mataram, namun saat nahas, saat diperiksa tim medis HA dinyatakan sudah meninggal dunia.

Kini pihak RS Bhayangkara Mataram pun sedang melakukan autopsi jenazah HA, untuk mengetahui penyebab pasti korban meninggal dunia. 

Sementara itu, kini MA sudah diamankan di Mapolres Mataram untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, MA terancam pidana Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mengenaskan, Suami Tusuk Leher Istri Pakai Pisau Hingga Tewas, Cemburu Istri Selingkuh

Link berhasil disalin!