Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)
AT (21), anak salah satu anggota DPRD Kota Bekasi diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun. Pihak keluarga korban pun sudah membawa kasus itu ke polisi.
Kasubag Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing membenarkan adanya laporan polisi tersebut. Laporan itu sendiri sudah masuk ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Laporan sudah ada, dia kemarin laporan. Untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU umur 15 tahun," kata Kompol Erna saat dihubungi wartawan, Rabu (14/4/2021).
Berdasarkan informasi, kasus itu sendiri bermula saat korban mengenal pelaku sembilan bulan yang lalu. Korban dan pelaku pun sempat berpacaran.
Saat berpacaran dengan pelaku, korban jarang pulang ke rumahnya bahkan sampai satu Minggu tidak pulang. Usut punya usut ternyata korban berada di kos-kosan pelaku.
Kepada orang tuanya, korban mengaku diancam pelaku untuk tidak pulang. Atas dasar itu lah orang tua korban melaporkan kasus itu ke kantor polisi.
Di kantor polisi, korban mengakui jika pelaku sempat melakukan tindakan asusila ke korban. Tindakan asusila itu sendiri berlangsung sebanyak tiga kali dengan kondisi korban yang terancam.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Belum ada informasi lanjutan perihal kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: