Kategori Berita
Media Network
Minggu, 11 APRIL 2021 • 13:33 WIB

Daftar Ajaran Lia Eden, Halalkan Daging Babi dengan Alasan Penyakit Flu Burung dan Antraks

Lia Eden halalkan daging babi. (Ist)

Nama Lia Aminuddin alias Lia Eden kembali mencuat usai dikabarkan meninggal dunia pada hari Jumat (9/4/2021).

Semasa hidup, Lia Eden berkali-kali menimbulkan kontroversi terkait keyakinan dan kebertuhanan.

Caranya berketuhanan yang dipandang tak lazim dalam pandangan masyarakat penganut agama mapan yang diakui negara, membuat ia dianggap aneh, sesat, dan gila.

Cap sesat yang dilekatkan pada dirinya semakin tertegaskan lantaran ia membuat ajaran sendiri yang ia namai dengan ajaran Takhta Suci Kerajaan Tuhan.

Dalam Takhta Suci Kerajaan Tuhan yang dibuat Lia, terdapat sejumlah ajaran yang bertentangan dengan keyakinan masyarakat, terutama pemeluk agama Islam.

Antara lain, Lia menyebut salah satu pengikutnya yang bernama Mohammad Abdul Rachman sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad SAW. 

Lia juga mensahkan salat dalam dua bahasa dengan bersandarkan pada Alquran surat Maryam ayat 97. 

Tak sampai di situ, Lia telah menafsirkan beberapa ayat Alquran lainnya sesuai dengan kehendaknya sendiri, antara lain surat An Nazm ayat 6 untuk membenarkan bahwa sosok malaikat Jibril telah bersemayam dalam dirinya. 

Selain itu Lia juga menghalalkan daging babi karena menurut dia sesuai fatwa Allah, babi tidak haram lagi di zaman yang hewan ternaknya riskan dikonsumsi karena penyakit flu burung, sapi gila, dan antraks yang membahayakan. 

Semua fakta itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada April 2005.

Saat itu, Lia didakwa telah membakar mulut salah satu pengikutnya, yakni R Ghassani Karamina atau Neng yang berusia 9 tahun dengan alasan penyucian untuk menghilangkan sifat buruk yang ada pada diri seseorang. 

Menurut jaksa, Lia memaksa Neng untuk tidak menyangkal telah berbohong karena ada saksi yang mengetahui bahwa Neng telah berbohong kepada temannya. Namun Neng justru menyangkal telah berbohong, sehingga Lia akhirnya mengancam akan menghukum bakar mulut bocah itu. 

Lia lantas menyuruh ibu kandung Neng, Marike Sukayanti, untuk mempersiapkan peralatan berupa spiritus, lilin, korek api, serta kain kassa untuk membakar mulut anaknya sendiri.

"Namun Neng memberontak dengan meronta-ronta dan api yang disulutkan kearah bibir ditiup berkali-bkali hingga padam," kata Jaksa Arif Basuki. 

Karena pembakaran itu gagal, Neng kemudian diikat tangannya dengan tali rafia dan Lia melaksanakan sendiri pembakaran mulut Neng sehingga mulutnya terbakar dan melepuh. 

Selain membakar mulut Neng, Lia juga pernah menggunduli rambut Neng dan mengolesi dengan spiritus lalu membakar ubun-ubunnya sebanyak tujuh kali. Atas perbuatan itu Lia dijerat dengan pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP.

Yang jadi sorotan kala itu, usai dakwaan dibacakan, Lia menyatakan penolakannya terhadap persidangan karena menurut dia tidak ada yang berhak mengadili kerajaan Tuhan. 

Sementara itu, Erna, salah satu pengacara Lia Eden dari LBH Jakarta, membela Lia dengan mengatakan bahwa Lia Eden justru diadili karena keyakinannya, padahal pelaku kriminal sebenarnya adalah yang menyerang dan mengusir Lia beserta pengikutnya dari rumah Lia di Jalan Mahoni, Jakarta. 

"Peradilan terhadap Lia Eden merupakan salah satu bentuk ancaman dan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan yang seharusnya dijamin dan dilindungi sesuai dengan konstitusi," katanya.

Tahun 2008, Lia Eden kembali ditangkap bersama para pengikutnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas tuduhan melakukan penistaan agama.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Daftar Ajaran Lia Eden, Halalkan Daging Babi dengan Alasan Penyakit Flu Burung dan Antraks

Link berhasil disalin!