Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 10 APRIL 2021 • 12:08 WIB

Cukup Fotokopi KTP, Anda Bisa Dapatkan 100 Lembar Uang Pecahan Rp75 ribu untuk THR Lebaran

Ilustrasi uang pecahan Rp75 ribu. / istimewa

Salah satu kegunaan yang dapat dilakukan dari uang pecahan Rp75 ribu adalah bisa dijadikan sebagai tunjangan hari raya (THR) pada saat Lebaran. Hal itu pun dikonfirmasi oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim.

"Iya, benar bisa (ditukar untuk digunakan sebagai THR)," ucap Marlison kepada Indozone, Sabtu (10/4/2021).

Lebih lanjut, Marlison menjelaskan bahwa penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI tersebut bisa ditukarkan maksimal 100 lembar. Lantas apa saja syaratnya?

Menurut Marlison, tidak banyak syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk menukarkan uang pecahan Rp75 ribu itu, yakni hanya membawa fotokopi KTP.

"Hanya fotokopi KTP, satu KTP untuk 100 lembar per hari, hari berikutnya bisa diulang," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, uang Rp75 ribu bisa juga digunakan untuk berbelanja. Pasalnya UPK ini telah menjadi alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah seperti diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020.

Tak hanya itu, uang Rp75 ribu dapat digunakan sebagai mahar pernikahan, media untuk mengenalkan budaya, serta juga bisa disimpan sebagai koleksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Cukup Fotokopi KTP, Anda Bisa Dapatkan 100 Lembar Uang Pecahan Rp75 ribu untuk THR Lebaran

Link berhasil disalin!