Kategori Berita
Media Network
Rabu, 31 MARET 2021 • 12:57 WIB

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek di Seluruh Indonesia tak Boleh Lakukan Proses Penyidikan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. / istimewa

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait Polsek-polsek yang sudah tidak boleh melakukan proses penyidikan

Ada sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang sudah tidak diizinkan melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu sendiri tertuang pada Surat Keputusan Kapolri nomor Kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan. 

Surat keputusan itu dikeluarkan pada 23 Maret 2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Sigit.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya mempedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," kata Jenderal Sigit dalam surat keputusan itu, Rabu (31/3/2021).

Dalam surat keputusan tersebut, Kapolri juga meminta Polsek yang tidak memiliki kewenangan penyidikan dapat mempedomani tugasnya sesuai surat yang dikeluarkan oleh Kapolri.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek di Seluruh Indonesia tak Boleh Lakukan Proses Penyidikan

Link berhasil disalin!