Ilustrasi ondel-ondel. (ANTARA/Andika Wahyu)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI akan membidik pemilik dari ondel-ondel yang menyewakan sarana tersebut untuk digunakan sebagai alat mengamen, serta mengemis uang di jalan-jalan.
"Yang kita amankan, kita panggil pemilik untuk datang, kalau dia punya sewa," ucap Kepala Satpol PP DKI Arifin, Sabtu (27/3/2021).
Pasalnya menurut Arifin, kebanyakan dari ondel-ondel yang bekeliaran di jalanan untuk mengamen dan mengemis tidak mempunyai alatnya sendiri, melainkan sewa dari penyedianya.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Kasih Uang ke Gelandangan di Kota Ini Kalau Tak Mau Didenda Rp1 Juta
Oleh sebab itu, pemilik yang menyewakan ondel-ondel untuk dipakai mengamen dan mengemis akan dipanggil oleh Satpol PP DKI. Hal itu guna diberitahu bahwa kegiatan itu merupakan sesuatu yang dilarang, dan terdapat sanksinya.
"Karena tidak semua yang bawa ondel-ondel itu punya sendiri. Kadang mereka itu dipekerjakan, anda pakai sewa, sehari bayar berapa," terangnya.
"Maka yang punyanya akan kita panggil, kita akan sampaikan bahwa ini ketentuannya, mohon supaya ini dipatuhi," tandas Arifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI akan menjaring ondel-ondel yang digunakan sebagai alat mengamen dan mengemis. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: