Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan secara online. (Ist)
Habib Rizieq Shihab mulai menjalani persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan membacakan nota keberatannya di depan majelis hakim, Jumat (26/3/2021).
Riziek pun membandingkan kasus kerumunan yang membuatnya duduk di kursi pesakitan dengan kasus kerumunan yang diduga dilakukan Presiden Jokowi, anak dan menantunya saat gelaran pilkada 2020 di Solo dan Medan.
"Ini paling FENOMENAL; Pada tanggal 23 Februari 2021, PRESIDEN JOKOWI menggelar kerumunan ribuan massa tanpa PROKES di Maumere – Nusa Tenggara Timur," kata Rizieq saat membacakan eksepsinya dalam persidangan.
Tidak hanya itu, Rizieq juga membandingkan kasus kerumunan sama yang dilakukan anak dan menantu Jokowi saat berlangsung pilkada 2020, masing-masing di Solo dan Medan.
Alamsyah satu diantara kuasa hukum Rizieq menyebutkan kalau kliennya telah membacakan eksepsi tersebut di depan majelis hakim.
Persidangan Rizieq memang tidak terpantau oleh awak media karena memang dilarang masuk untuk mengetahui jalannya persidangan.
Prinsipnya kata Alamsyah Rizieq meminta keadilan atas sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sejumlah wilayah hingga jika pelanggaran itu tidak diproses hukum, maka dakwaan terhadap dirinya sudah selayaknya dibatalkan dan dibebaskan demi hukum.
Berikut nota keberatan yang disampaikan oleh Habib Rizieq Shihab seperti yang diterima Indozone.id.
Kenapa KEPOLISIAN dan KEJAKSAAN menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar PROKES, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali ?!?!?!. Sudah menjadi RAHASIA UMUM yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran PROKES yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat JOKOWI dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan, antara lain
Jadi jelas bahwa Proses Hukum terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk DISKRIMINASI HUKUM yang dilarang oleh KONSTITUSI dan Perundang-undangan NKRI Yang berdasarkan PANCASILA & UUD 45.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: