Polres Tanjung Priok ciduk pembuat E-KTP palsu. (Istimewa)
Jajaran Polres Tanjung Priok, Jakarta Utara diketahui belum lama ini menangkap seorang pria berinisial MR karena membuat E-KTP palsu. Usut punya usut ternyata tersangka sudah melakukan aksinya cukup lama dan sudah memproduksi ratusan kartu E-KTP.
"MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan E-KTP palsu," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (21/3/2021).
Tarif per satu E-KTP mulai dari Rp200 hingga Rp300 ribu. MR sendiri disebut polisi sudah berhasil mencetak ratusan kartu E-KTP palsu dan mengedarkannya.
BACA JUGA: Fakta Ritual Penggandaan Uang di Bekasi, Diduga Disaksikan Polisi, Uang Tak Habis-habis
"Sudah beredar kurang lebih 225 lembar E-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari Saudara MR tersebut," beber David.
Seperti diketahui, belum lama ini jajaran Polres Tanjung Priok berhasil menciduk MR, pelaku pembuat E-KTP palsu. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi terkait adanya penjualan identitas palsu untuk mengambil barang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: