Nama Muhammad Rian (21 tahun) menjadi sorotan publik usai ditangkap oleh Tim Buser Jatanras Polresta Bogor Kota pada Kamis (11/3/2021).
Rian ditangkap karena kasus pembunuhan terhadap dua perempuan, yang dilakukannya dalam rentang waktu dua pekan.
Yang pertama adalah Diska Putri (18 tahun), seorang gadis SMK yang mayatnya ditemukan dalam bungkusan plastik besar warna hitam di Jalan Raya Cilebut Kelurahan Sukaresmi, Bogor pada Kamis (25/2/2021)
Dan yang kedua adalah Elya Lisnawati (23 tahun), yang jasadnya ditemukan tergeletak di kebun kosong di Kampung Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu pagi (10/3/2021),
Yang menarik, saat diboyong polisi, masih di dalam mobil, Rian mengaku membunuh Diska dan Elysa karena ia mengidap kebencian terhadap perempuan (misogini), selain motif ingin menguasai harta korban.
"Saya benci perempuan," katanya.
Pengakuan Rian tersebut menjadi catatan penting perihal misogini. Apalagi, Rian mengakui kalau ia membunuh secara sengaja, dengan terlebih dahulu mencari perempuan yang akan dibunuhnya secara acak melalui media sosial Facebook.
"Saya open BO. Bayar 1 juta. Ketemu di hotel di Puncak. Saya cekik," katanya.
Kepada polisi, Rian mengaku membunuh Diska para Kamis dini hari, 25 Februari 2021, di sebuah hotel di Puncak, Bogor, dengan cara mencekik.
Setelah Diska tewas, Rian kemudian mengambil seluruh barang berharga milik Diska.
Lalu, jasad Diska ia bungkus dengan plastik hitam dan ia bawa dengan menggunakan ransel besar.
Sama seperti terhadap Diska, dua pekan setelahnya Rian membunuh Elsa di hotel yang sama di Puncak, Bogor, juga dengan cara mencekik korban.
Dalam menjalankan aksinya, Rian yang merupakan pedagang online, mula-mula mengajak korbannya bertemu dan mengimingi mereka dengan uang, setelah sebelumnya berkenalan lewat Facebook.
Pemuda yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor, itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor.
Menurut Susatyo, Rian membunuh Diska dan Elya di penginapan yang sama yang ada di Puncak.
"Di tempat yang sama hanya berbeda kamar. Dihabisi nyawanya dengan mencekik. Ini sesuai dengan hasil otopsi terhadap kedua korban," papar Susatyo.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau Rian ternyata mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ineks.
"Hasil tes urine ternyata yang bersangkutan juga positif narkotika," ujar Susatyo.
Dari hasil membunuh Diska dan Elysa, Rian mengambil HP milik korban dan ia jual seharga Rp1,7 juta.
Dalam menjalankan pembunuhan itu, ia menggunakan dua sepeda motor, yakni Honda Vario warna putih bernomor pelat B 3485 ENZ (meminjam dari kakaknya) dan Yamaha Jupiter MX bernomor pelat F 5101 KH.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: