Kategori Berita
Media Network
Selasa, 09 MARET 2021 • 20:08 WIB

Wanita Pelempar Sampah ke Mulut Kuda Nil Terancam 3 Bulan Penjara

Ilustrasi Kuda Nil. (Freepik)

Polres Kabupaten Bogor sudah menerima laporan polisi terkait kasus viral pengunjung Taman Safari Bogor yang melempar sampah plastik ke mulut kuda nil. Kini, pelaku terancam hukuman di pasal tindak pidana ringan.

"Pasal yang dikenakan Pasal 302 KUHP," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun saat dihubungi, Selasa (9/3/2021)

Pasal 302 KUHP sendiri diketahui berisi tentang penganiayaan terhadap binatang. Pasal tersebut merupakan pasal tindak pidana ringan atau tipiring.

"Untuk pelaku ancamannya tiga bulan karena tipiring," beber Harun.

Seperti diketahui, sebuah video viral belakangan ini menarik perhatian netizen. Sebab, video tersebut menampilkan momen saat seorang wanita melempar botol plastik ke arah mulut kuda nil.

Pihak Taman Safari Bogor pun sempat memposting video klarifikasi dari pelaku pelempar plastik tersebut. Dalam video itu, pelaku yang ternyata bernama Khadijah mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Polres Bogor pun mengaku sudah menerima laporan polisi terkait kasus tersebut. Pelaku sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Wanita Pelempar Sampah ke Mulut Kuda Nil Terancam 3 Bulan Penjara

Link berhasil disalin!