Kategori Berita
Media Network
Rabu, 03 MARET 2021 • 17:46 WIB

Polda Metro Jelaskan Kronologi Laporan KDRT Istri Dirut Taspen, Ternyata Begini

Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih dan istri, Rina Lauwy (Tiktok)

Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun membeberkan kronologi kasus di laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelapor dan terlapor sudah terlibat cekcok. Pelapor sendiri merupakan istri terlapor yang sah.

"Pelapor sudah tidak tinggal bersama sejak 2020 hingga saat ini dan tidak menafkahi keluarga seperti sebelumnya," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Pelapor dalam kasus ini yakni bernama Rina Lauwy, sedangkan terlapor yakni bos Taspen, Antonius Kosasih. Dalam kasus yang dibuat pelapor, Yusri menyebut pelapor mengaku pernah menemui terlapor dengan wanita lain di sebuah lokasi di Jakarta.

Singkat cerita, usai kejadian tersebut, pelapor mengaku mendapat ancaman dari terlapor. Atas dasar itu lah pelapor memilih melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Terlapor melalui salah satu mediator korban mengirimkan pesan yang berisikan ancaman kepada korban. Selanjutnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya," pungkas Yusri.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polda Metro Jelaskan Kronologi Laporan KDRT Istri Dirut Taspen, Ternyata Begini

Link berhasil disalin!