Vaksinasi sistem drive thru resmi dijalankan pada hari ini, Rabu (3/3/2021) di area parkir Hall C JIExpo Kemayoran. Program ini merupakan bagian dari strategi vaksinasi di Indonesia.
"Strategi vaksinasi disusun empat, pertama berbasis fasilitas kesehatan, kemudian berbasis institusi, berbasis tempat seperti vaksinasi massal di gedung-gedung dan bergerak seperti drive thru, saya kira ini inovasi," ujar Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonowu, Rabu (3/3/2021).
Dalam pelaksanaannya, lansia yang ingin mendapatkan vaksinasi bisa memanfaatkan layanan aplikasi Halodoc untuk mengatur jadwal vaksinasi yang tersedia di area parkir Hall C JIExpo Kemayoran.
Sesampainya di lokasi (dibuka pukul 9.00-16.00 WIB), mekanisme vaksinasi dilakukan melalui empat pos, yang dimulai dari pemeriksaan booking pada aplikasi Halodoc sehingga tidak memungkinkan calon penerima vaksin langsung datang tanpa membuat janji. Mereka yang akan menerima vaksin juga akan dipastikan memiliki KTP DKI Jakarta.
Selanjutnya, calon penerima vaksin akan melaju ke pos 2 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan meliputi tekanan darah, suhu tubuh, tingkat saturasi oksigen dan penyakit komorbid.
Berikutnya, calon penerima akan melaju ke pos 3 untuk divaksin. Pihak penyelenggara program menyediakan enam jalur vaksinasi untuk mobil dan 2 jalur untuk motor. Bagi pengendara motor, petugas kesehatan akan meminta calon penerima vaksin turun dari kendaraannya.
Lansia yang akan menerima vaksin disarankan membawa pendamping untuk menjaga keamanan mereka terutama terkait kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Tahap berikutnya, pada pos 4 peserta diminta menunggu selama 30 menit untuk diobservasi ada tidaknya KIPI. Apabila KIPI terjadi, maka mereka harus membunyikan klakson kendaraan.
Usai vaksinasi, peserta bisa mendapatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi Halodoc dan menanti informasi selanjutnya mengenai jadwal vaksinasi dosis ke-2.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: