Mark Sungkar dalam Persidangan Kasus Korupsi. (Photo/Ist)
Artis senior Mark Sungkar didakwa telah melakukan tindakan korupsi dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun 2018. Mark diduga melakukan pemalsuan terhadap laporan keuangan Pelatnas Triathlon.
"Terdakwa Mark Sungkar bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala, telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa Barat," ujar jaksa Kejagung Nopriyadi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Dilanjutkan oleh jaksa, Mark Sungkar melakukan perbuatan itu saat menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlion Indonesia masa bakti 2015-2019.
Baca Juga: Alasan Kenapa Indonesia-Malaysia Selalu Bertengkar, Netizen Soroti Jawaban Gadis Ini
Perbuatan ini pun melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.
Jaksa juga mengatakan Mark Sungkar melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Akibatnya, negara merugi senilai Rp694,9 juta.
Atas dasar itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: