Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 01 MARET 2021 • 23:21 WIB

Sikap Ketua MUI Soal Izin Investasi Miras, 'Sudah Jelas Haram, Ngapai Nunggu Fatwa'

Sikap Ketua MUI Soal Izin Investasi Miras, Sudah Jelas Haram, Ngapai Nunggu FatwaKolase foto Presiden Joko Widodo dan Ketua MUI Cholil Nafis (Twitter @jokowi/ANTARANEWS)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis buka suara terkait pembukaan izin investasi minuman keras di sejumlah daerah.

Menurut Cholil, pelarangan mengonsumsi miras sudah jelas diharamkan oleh Agama Islam. Oleh sebab itu, kata Cholil, masyarakat tidak perlu menunggu Fatwa MUI.

Hal ini disampaikan Cholil menanggapi komentar netizen soal investasi miras.

"Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," tulis akun Twitter @cholilnafis.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut buka suara terkait izin investasi minuman keras di sejumlah daerah.

Menurut Anwar, aturan yang membolehkan industri minuman keras dapat memicu eksploitasi.

“Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi,” kata Anwar dikutip dari ANTARA, Minggu (28/2/2021).

Anwar mengatakan, aturan yang menjadikan industri miras sebagai usaha terbuka akan merugikan masyarakat. Peraturan tersebut, kata dia, akan membuat peredaran miras menjadi semakin terbuka.

Anwar juga menilai regulasi miras cenderung lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada rakyat.

“Fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemafsadatan bagi rakyatnya,” kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Sikap Ketua MUI Soal Izin Investasi Miras, 'Sudah Jelas Haram, Ngapai Nunggu Fatwa'

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!