Alat Tes GeNose C19 (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Setelah alat tes Covid-19 yaitu GeNose C19 diterapkan pada perjalanan darat kereta api, Kementerian Perhubungan akan menggunakan alat ini untuk transportasi laut dan udara.
“Di kereta api, animo masyarakat untuk menggunakan GeNose sangat bagus dan saat ini para pemangku kepentingan di sektor perhubungan laut dan udara juga menginginkan penggunaan GeNose. Untuk itu, kami melaporkan kepada Menko Maritim dan Investasi serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang rencana itu, dan tentunya akan kami lakukan dengan hati-hati,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dikutip Rabu (24/2/2021).
Tujuannya adalah agar masyarakat bisa mengakses alat tes Covid-19 yang lebih terjangkau dan dapat mengurangi potensi penularan saat menggunakan transportasi umum.
Untuk mempersiapkannya, Menhub melakukan pertemuan dengan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan dan MenkoPMK Muhadjir Effendy bersama dengan jajaran dan Peneliti UGM.
Rencananya, GeNose C19 akan mulai diterapkan untuk transportasi udara pada 1 April 2021 mendatang.
Menhub menjelaskan, penerapan pemeriksaan melalui GeNose di sektor kereta api bisa menjadi pembelajaran yang baik.
Ia meminta Dirjen Perhubungan Udara dan Laut untuk mempersiapkan mekanisme dan SOP-nya, menyesuaikan dengan regulasi yang ada di kedua sektor tersebut.
MenkoPMK Muhadjir Effendy mengatakan, sangat mendukung kehadiran GeNose karena merupakan produk dalam negeri dan memiliki kelebihan-kelebihan seperti lebih mudah dan aman penggunaannya, tingkat akurasi cukup tinggi.
Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan juga mendukung penuh penerapan GeNose, namun kualitasnya harus ditingkatkan lagi.
Luhut juga menyetujui rencana diberlakukannya penggunaan GeNose sebagai salah satu alternatif alat pendeteksi Covid-19 mulai tanggal 1 April 2021 pada seluruh moda transportasi.
Saat ini penggunaan GeNose sebagai syarat perjalanan sudah dilakukan untuk angkutan kereta api jarak jauh, serta untuk angkutan bus dan penyeberangan yang dilakukan secara acak (random/tidak wajib).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: