Nora Alexandra pertanyakan kasus suami (Instagram/ncdpapl)
Nora Alexandra mempertanyakan perihal kasus yang menimpa suaminya Jerinx SID terkait kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Nora mengaitkan kasus suaminya tersebut dengan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif yang barus saja dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Dalam beberapa pedoman yang ada di dalam surat edaran tersebut, salah satunya berbunyi jika korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.
Nora menuliskan kekesalannya itu dalam unggahan terbaru di Instagram pribadinya, Selasa (23/2/21).
Ia pun mempertanyakan perihal suaminya yang saat ini masih berada di dalam tahanan Polda Bali karena kasus 'IDI kacung WHO'.
"Suami saya dilaporkan bukan oleh korban tetapi masih saja ditahan. Dia dilaporkan oleh ketua IDI Bali Dr Putra Sutejda yg saat sidang jelas2 di bawah sumpah menyatakan tidak ingin memenjarakan suami saya. Mohon penjelasannya pak Divisi Humas Polri," tulis Nora dalam unggahannya.
Seolah tak puas, Nora kembali mengungkapkan isi hatinya dan meminta kejelasan dari pihak Kapolri mengenai kelanjutan kasus yang menimpa suaminya.
"Kenapa baru sekarang pak? Lalu bagaimana nasib suami saya? Dia sudah berkali-kali minta maaf sebelum dijadikan terdakwa. Banyak buktinya. IDI Pusat (korban) sudah berkali-kali menyatakan tidak ingin memenjarakan suami saya. Ketua IDI Bali (bukan korban) juga nyatakan hal yg sama. Kenapa suami saya masih ditahan pak? Mohon tanggapannya Divisi Humas Polri," tulis Nora dalam unggahan lainnya.
Seperti yang diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Menurut Jenderal Listyo Sigit, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.
Melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: