Dirkrimun Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (INDOZONE)
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mendalami kasus vaksinasi Covid-19 terhadap crazy rich asal Jakarta Utara, Helena Lim. Polisi pun tengah mendalami perihal dugaan pemalsuan data sehingga Helena bisa divaksin lebih dulu dibanding masyarakat sipil lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mendalami kapasitas Helena yang bisa divaksin duluan. Helena memang menggunakan surat keterangan yang berisi dirinya sebagai tenaga kesehatan (nakes) sehingga berhak mendapatkan vaksin virus corona.
Baca juga: Selingkuh dengan Nissa Sabyan dan Rumah Tangga Terancam Cerai, Ayus Akhirnya Buka Suara
"Pertanyaanya apakah yang bersangkutan masuk ke dalam nakes? Apa kriteria nakes, terdiri dari apa saja nakes itu? Salah satunya penunjang apotek. Pertanyaan adalah dia memalsukan ini (surat keterangan) apotek atau tidak? Penyelidikanya ya hanya di situ," kata Kombes Tubagus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Tubagus mengatakan bisa saja Helena memalsukan surat tersebut sehingga dirinya berhak divaksin. Jika terbukti memalsukan surat, Helena dapat dipidana.
"(Apabila dia bukan nakes) berarti di salah memasukkan identitas (dan bisa disebut memalsukan identitas) bisa," beber Tubagus.
Lebih jauh Tubagus mengatakan pihaknya masih membutuhkan keterangan dari para saksi terkait kasus ini. Pihaknya juga akan memeriksa petugas kesehatan dalam kasus ini.
Sekedar informasi, sebuah video viral menampilkan momen seorang wanita sedang diberikan vaksin. Belakangan diketahui wanita tersebut bernama Helena Lim yang disebut sebagai crazy rich Jakut.
Vaksinasi Covid-19 sendiri saat ini diketahui sedang ditujukan untuk tenaga kesehatan. Sedangkan Helena hingga kini belum diketahui kapasitasnya sehingga dirinya bisa divaksin.
Helena sendiri juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Helena berlangsung pada 15 Februari 2021 yang lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: