Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memberikan pesan agar pemerintah tidak bersikap reaktif dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur seragam sekolah karena berpotensi memicu konflik antara pusat-daerah.
Menurut Fikri, adanya SKB 3 Menteri ini berpotensi merusak pembagian kewenangan pusat dan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang sudah didesentralisasikan secara konkuren. Yakni, urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” ujar Fikri, Kamis (18/2/2021).
Ia menilai jika terjadi problematika maka pemerintah pusat wajib mempercayakan kepada pemerintah daerah untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan di daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Sehingga, lanjut Politikus PKS ini, tidak perlu secara langsung diambil alih pemerintah pusat dengan SKB yang berlaku secara nasional.
"Sehingga, dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut justru menimbulkan ketakutan di daerah. Seperti di Padang, Provinsi Sumbar ini, Dinas Kebudayaan terpisah dengan Dinas Pendidikan. Dinas Kebudayaan memberikan aspirasi agar Padang dan Provinsi Sumbar jangan disamakan dengan tempat lain. Di sini, masyarakatnya sangat agamis,” jelasnya.
Baca Juga: PDIP Nilai Keputusan Jokowi Tak Balas Surat AHY Sudah Tepat
Fikri menyebut jika ada statement atau kebijakan seperti SKB 3 Menteri yang dirasa kurang bijak oleh para ulama di Sumbar, maka kemudian menjadi tidak kondusif di Padang Sumbar ini.
Hal tersebut menurutnya menimbulkan kerawanan hubungan antara pusat dan daerah. Sehingga, lanjut dia, Komisi X DPR RI dalam waktu dekat akan segera mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelumnya diketahui, SKB 3 Menteri yang terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: