Dino Patti Djalal. (Instagram/@dinopattidjalal)
Kasus sindikat mafia tanah dengan korban ibu dari eks Wamenlu Dino Patti Djalal terbilang cukup rumit karena ada lebih dari satu objek tanah dan tiga laporan polisi yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya pun membeberkan dengan detail tiga kasus tersebut.
"Saat ini sudah ada tiga objek atau laporan polisi yang masuk sejak April 2019 yang sedang ditangani," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi saat dihubungi Indozone, Kamis (18/2/2021).
Sengkarut kasus mafia tanah ini bermula pada April 2019 yang lalu saat rumah ibu Dino yang berada di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan berpindah kepemilikan tanpa adanya proses jual beli yang sah. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan menjadi kasus pembuka dari dua kasus selanjutnya.
Dari kasus pertama ini, Dwiasi menyebut rumah ibu Dino awalnya hendak dibeli oleh Van dan Fery. Kemudian, Mustopa yang merupakan kuasa hukum dari ibu Dino menyerahkan sertifimat tanah tersebut ke Arnold yang kala itu mengaku dari pihak Van.
Baca Juga: Wagub DKI Klaim Keterisian Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Sudah Menurun
"Tanpa sepengetahuan korban, pada 22 April 2019 terbit AJB berisi korban menjual tanah dan bangunan miliknya kepada Van, padahal korban tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut. Terhadap AJB itu juga, Van telah membalik nama menjadi atas namanya dan menjualnya kepada Hen," beber Dwiasi.
Terhadap laporan kasus pertama ini, Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga orang tersangka yakni AS, SS dan DR yang saat ini tengah menjalani putusan sidang. Pada 16 Februari 2021 kemarin, polisi menangkap dua tersangka dari sindikat ini berinisial VG dan FS.
"Total seluruhnya lima tersangka," kata Dwiasi.
Sengkarut kasus berikutnya sama dengan kasus yang pertama namun, berbeda objek. Rumah yang berada di Kemang merupakan rumah keluarga Dino dan atas nama Yusmisnawita.
Kasus ini bermula dari korban yang hendak menjual rumah dan disepakati akan dibeli oleh SH seharga Rp19 miliar lebih. Singkat cerita, sindikat mafia tanah ini meminjam sertifikat rumah dengan dalih untuk mengecek keaslian sertifikat ke BPN.
"Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati," kata Dwiasi.
Sindikat mafia tanah ini membekali diri dengan dokumen-dokumen palsu dan figur pemilik rumah palsu yang diperankan para tersangka dengan tujuan agar bisa mengganti nama pemilik rumah dalam sertifikat. Dalam kasus kedua ini, terdapat satu tersangka bernama Topan yang berperan sebagai broker rumah sekaligus orang kepercayaan dari keluarga Dino.
Total, ada lima tersangka yang berhasil diciduk polisi dalam kasus kedua. Sedangkan Fredy Kusnadi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena polisi tidak memiliki bukti kuat.
"Saksi atas nama FK juga sempat diundang untuk klarifikasi dan keterangan saksi. Dalam hal ini, belum ada alat bukti bahwa FK terlibat dalam kasus ini," beber Dwiasi.
Kasus terakhir berkaitan dengan tanah di Cilandak milik ibu Dino yang diatasnamakan Yurmisnawita agar mudah dijual. Pembeli rumah bernama Fredy Kusnadi saat itu berniat ingin membeli rumah itu.
Penyidik memberikan saran kepada Dino untuk mengecek keaslian sertifikat tersebut. Setelah dicek, ternyata sertifikat itu sudah berpindah nama atas nama Fredy Kusnadi.
"Pada Januari 2021 atas saran dari penyidik agar Dino mengecek sertifikatnya. Saat Dino Patti Djalal mengecek ke BPN atas sertifikat tanah dan bangunan tersebut, ternyata benar bahwa sertifikat telah balik nama menjadi Fredy Kusnadi," kata Dwiasi.
Dalam kasus ketiga ini, Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: