Kategori Berita
Media Network
Rabu, 17 FEBRUARI 2021 • 09:24 WIB

Tolak Vaksin Covid-19, Warga Jakarta akan Kena Sanksi Dua Kali

Petugas menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada petugas PMI di Kantor PMI Kota Tangerang, Banten, Kamis (11/2/2021). (ANTARAFOTO/Fauzan)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, warga yang menolak vaksinasi Covid-19 di Ibukota bisa dikenakan sanksi dua kali, yakni berdasarkan aturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dan pemerintah pusat.

Sebab, Pemprov DKI mengatur sanksi didenda Rp5 juta bagi warga yang menolak vaksin, dan tertera di dalam aturan Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Serta sanksi dari pemerintah pusat, yakni apabila warga yang menolak dikenakan sanksi penghentian bantuan sosial. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

"Bisa dua kali kenanya kan begitu, aturan pemerintah pusat tidak kasih bansos, di DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos kan gitu aturannya," ucap Riza, Rabu (17/2/2021).

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, kedua aturan tersebut bukanlah opsi yang bisa diambil pelanggar. Jadi, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Memang ada aturan (untuk) pilih? ya sudah dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang ada," tandasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah kini tengah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap kedua. Kali ini, sasarannya adalah masyarakat yang bekerja di sektor pelayanan publik.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tolak Vaksin Covid-19, Warga Jakarta akan Kena Sanksi Dua Kali

Link berhasil disalin!