Masyarakat DKI yang tolak vaksin akan didenda Rp5 juta. (photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, masyarakat DKI Jakarta yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19 akan dikenakan denda Rp5 juta sesuai Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.
"Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, enggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Untuk itu, ia menekankan agar masyarakat jangan ada yang menolak pemberian vaksin Covid-19. Pasalnya, vaksin ini akan menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
"Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meneken Perpes Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Perpres itu, terdapat sanksi administratif atau pidana bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: