Jalan tol ruas Tebing Tinggi-Sarbelawan. (photo/Dok. PT Hutama Karya)
Menko Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembangunan jalan tol ruas Tebing Tinggi-Serbelawan menghemat waktu tempuh perjalanan. Nantinya, Kualanamu-Danau Toba cuma 1,5-2,5 jam.
Pembangunan jalan tol ini difungsikan untuk mendukung pembangunan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.
"Kita harap pembangunan tol ini mampu mempercepat akses yang ada, demi memutar perekonomian masyarakat," kata Luhut usai meninjau pembangunan fasilitas pendukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba, yakni ke proyek jalan tol Tebing Tinggi-Serbelawan, Sabtu 13 Februari 2021.
Luhut menambahkan, pemerintah akan membangun kawasan-kawasan wisata di sekitar jalan tol yang diharapkan dapat memajukan usaha UMKM sekitar.
"Jalan tol itu diharapkan dapat merangkai simpul ekonomi masyarakat sekitar secara keseluruhan selain mendukung akses menuju destinasi Danau Toba," katanya.
Luhut berharap, jalan tol yang akan dibuka pada akhri tahun ini bisa menghubungkan Tebing Tinggi-Pematang Siantar. Sedangkan rencana pembangunan jalur Parapat dan Sibolga diperkirakan akan rampung pada tahun 2024.
Adapun dari data BPJT Kementerian PUPR, jalan tol dibangun sepanjang 143,25 kilo meter. Terdiri dari enam seksi yaitu Seksi I Tebing Tinggi- Inderapura (20,40 km), Seksi II Inderapura - Kuala Tanjung (18,05 km).
Berikutnya, Seksi 3 Tebing Tinggi-Serbelawan (30 km), Seksi 4 Serbelawan-Pematang Siantar (28 km), Seksi 5 Pematang Siantar-Seribudolok (22,30 km), dan Seksi 6 Seribudolok-Parapat (16,70 km)
Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 143,25 km merupakan lanjutan dari Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) sepanjang 61,72 km yang telah selesai dibangun.
Luhut berharap berbagai kemajuan pembangunan akan segera dirasakan oleh masyarakat sekitar dan Danau Toba akan menjadi salah satu daerah pariwisata yang telah memiliki kemajuan yang pesat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: