Promosi Aisha Wedding (Dok. Aisha Wedding)
Aisha Wedding tengah viral di media sosial karena mempromosikan pernikahan anak. Tak hanya itu, wedding organizer tersebut juga mengampanyekan gerakan menikah muda, poligami, dan menikah siri.
Kecaman pun ramai dialamatkan kepada Aisha Wedding. Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengecam keras promosi tersebut.
"Kowani menyatakan dengan tegas bahwa Aisha Wedding Organizer melanggar UU No. 16/2019 tentang perkawinan dan UU No. 35 tentang Perlindungan Anak," katanya dilansir Antara, Kamis (11/2/2021).
Ia menjelaskan bahwa menurut UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan 19 tahun.
Perkawinan pada usia anak membahayakan kesehatan dan keselamatan perempuan pada saat hamil dan bayi yang dia kandung.
Secara mental, anak yang menikah terlalu dini juga belum siap menjadi istri dan ibu, dan membuat hak dasar anak tidak terpenuhi.
Senada dengan Kowani, Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) dari SETARA Institute juga mengkritik Aisha Weddding.
Ada Mak Comblang digital yang meng-encourage pernikahan anak-anak yeuh. Dis is 'n outrage. Edan...https://t.co/4OCTAPycDb pic.twitter.com/DLjQ8KMaHV
— Sweta Kartika (@SwetaKartika) February 9, 2021
"Ini sangat berpotensi kekerasan terhadap anak karena opini yang dibangun itu adalah anak perempuan tidak berguna, artinya kekerasan itu sangat mungkin terjadi," kata pegiat SAMINDO, Disna Riantina.
Oleh karena itu, SAMINDO-SETARA Institute,telah melaporkan WO Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya lantaran mempromosikan pernikahan anak sejak usia 12 tahun.
Disna juga menyinggung soal isi web aishawedding.com yang menggiring opini dengan mencantumkan kata-kata wajib menikah muda.
Disna mengungkapkan penggiat SAMINDO telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.
"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," ujar Disna.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengecam Aisha Wedding dan telah melaporkannya kepada polisi dan sedang dalam penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: