Kategori Berita
Media Network
Rabu, 10 FEBRUARI 2021 • 13:25 WIB

Langgar Aturan PSBB dan Prokes, Tempat Karaoke di Cengkareng Ditutup

Penyegelan tempat usaha di masa PSBB. (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan atau penyegelan terhadap tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No. 23 Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan terdapat pelanggaran yang telah dilakukan New GSH Karaoke and Resto.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda dan/atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Arifin, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan, tempat usaha itu tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta tidak mematuhi kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi virus Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya," terangnya.

"Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini," tambah Arifin.

Untuk diketahui, sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum. Ada juga tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp 2.115.650.000.


Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Langgar Aturan PSBB dan Prokes, Tempat Karaoke di Cengkareng Ditutup

Link berhasil disalin!