Kategori Berita
Media Network
Jumat, 05 FEBRUARI 2021 • 11:10 WIB

Siap-siap, Polisi Masih Tetap Lakukan Tilang Konvensional, Ini Syaratnya

Author

Polisi melakukan tilang (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan akan mengembangkan bidang IT di tubuh kepolisian. Salah satunya adalah penerapan tilang elektronik di seluruh Indonesia.

Namun, masih ada beberapa daerah yang belum memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Oleh karena itu, di daerah tersebut tilang konvensional tetap akan berlaku.

“Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istionom, dikutip dari situs resmi Korlantas, Jumat (5/2/2021).

Selain di bidang tilang, polisi juga akan mengembangkan IT di bidang pelayanan SIM. Nantinya, ujian SIM bisa dilaksanakan secara online, tak perlu hadir ke Samsat.

“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktik harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” paparnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya mengatakan ingin Polantas tak lagi menilang, melainkan fokus mengatur arus lalu lintas.

Dengan begitu, penyimpangan pungli tilang bisa ditekan. Kapolri Listyo juga ingin pelayanan seperti STNK, SIM, SKCK, BPKB hingga surat kehilangan bisa lewat aplikasi saja

"Sehingga masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi tersebut kemudian masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan, seperti perpanjangan SIM, perpanjangan STNK dan sebagainya," papar Listyo Sigit.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Siap-siap, Polisi Masih Tetap Lakukan Tilang Konvensional, Ini Syaratnya

Link berhasil disalin!