Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 30 JANUARI 2021 • 12:32 WIB

Operator Seluler Tengah Pelajari Aturan Baru Kementerian Keuangan Soal Pajak Pulsa

Author

Operator Seluler Tengah Pelajari Aturan Baru Kementerian Keuangan Soal Pajak PulsaIlustrasi konter pulsa (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Operator seluler mengkaji peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah tentang pajak untuk pulsa dan kartu perdana.

"Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, dilansir dari Antara, Sabtu (30/1/2021).

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik mulai 1 Februari 2021.

Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

Senada dengan Denny, Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia, M. Buldansyah menyatakan sedang mempelajari aturan tersebut dan mereka akan mengikuti ketentuan pemerintah.

"Kami tetap berusaha agar layanan berkualitas kami dapat diperoleh dengan harga terjangkau," kata Buldansyah.

Sementara XL Axiata menyatakan belum bisa memberikan komentar karena saat ini masih mempelajari aturan tersebut.

Operator seluler menyatakan sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk aturan yang baru dikeluarkan Kemenkeu.

Menyikapi polemik, Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada jenis dan objek pajak baru dalam hal ini, karena selama ini pulsa, kartu perdana, dan token memang sudah dikenakan pajak.

Aturan baru hanya mengenakan pajak untuk tingkat distributor tingkat II atau server, dan rantai distribusi setelahnya tidak berlaku. Pengecer sampai konsumen tidak dipungut PPN.

Begitupun, status dan ukuran perusahaan dari jenjang operator hingga outlet yang melayani konsumen tidak sama. Dikhawatirkan, para pengecer akan terdampak dengan kebijakan ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Operator Seluler Tengah Pelajari Aturan Baru Kementerian Keuangan Soal Pajak Pulsa

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!