Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Kejadian tersebut terjadi di Rutan KPK Ground A yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
KPK membenarkan kekerasan fisik tersebut dan mengatakan hal itu diduga terjadi karena kesalahpahaman.
"Pada hari Kamis (28/1) sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung KPK Kavling C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu (30/1/2021).
Pemukulan disebut terjadi karena kesalahpahaman penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK tentang rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.
"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.
Atas pemukulan tersebut, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: