Kategori Berita
Media Network
Kamis, 28 JANUARI 2021 • 19:59 WIB

Pengadilan Pakistan Bebaskan Kelompok yang Dihukum karena Pemenggalan Kepala Jurnalis AS

Jurnalis Amerika Serikat (AS) Daniel Pearl. (Photo/REUTERS)

Mahkamah Agung Pakistan pada hari Kamis (28/1/2021) telah mengeluarkan keputusan untuk membebaskan seorang Islamis yang dihukum karena pemenggalan kepala jurnalis Amerika Serikat (AS) Daniel Pearl, sebuah keputusan yang membuat keluarganya "sangat terkejut".

Ahmed Omar Saeed Sheikh, yang merupakan tersangka utama penculikan dan pembunuhan pada 2002 terhadap reporter Wall Street Journal Pearl, dibebaskan oleh panel yang terdiri dari tiga hakim.

"Dengan mayoritas dua banding satu, mereka telah membebaskan semua tersangka dan memerintahkan pembebasan mereka," kata seorang advokat jenderal provinsi, Salman Talibuddin.

Pearl saat itu berusia 38 tahun dan ditugaskan untuk menyelidiki militan Islam di Karachi setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat ketika dia diculik. Kasusnya menjadi berita utama secara global setelah video pemenggalannya muncul beberapa minggu setelah dia diculik.

Baca juga: Biden Pecat Petinggi Media Era Trump, Termasuk Bos VOA yang Pecat Jurnalis Indonesia 

Dilansir dari Reuters, Kamis (28/1/2021), pengadilan tinggi tahun lalu mengubah hukuman mati Syekh kelahiran Inggris menjadi hukuman seumur hidup dan membebaskan tiga terdakwa lainnya, dengan alasan kurangnya bukti.

Pemerintah dan orang tua Pearl menentang keputusan itu dan memohon kepada Mahkamah Agung untuk menerapkan kembali hukuman mati.

Sementara itu, Mahkamah Agung menolak kedua permohonan tersebut pada hari Kamis (28/1/2021) dan pihak Amerika Serikat telah mengatakan bahwa mereka mungkin akan mengadili Syekh jika upaya untuk menahannya di penjara gagal.

Di sisi lain, keluarga Pearl "sangat terkejut", pengacara keluarga, Faisal Siddiqi, mengatakan bahwa keputusan pengadilan adalah parodi keadilan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengadilan Pakistan Bebaskan Kelompok yang Dihukum karena Pemenggalan Kepala Jurnalis AS

Link berhasil disalin!