Ambroncius Nababan. (Foto: Instagram/@ambroncius_nababan)
Ambroncius Nababan diketahui sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. Mengenai status tersangka dan penahanan, Ambroncius dinilai masih menimbang-nimbang perihal pengajuan praperadilan.
Hak tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ambroncius, Herman Sitompul. Herman menyebut pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak.
"Masalah praperadilan akan kita pikirkan nanti ke depan," kata Herman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021)
BACA JUGA: Geram dengan Kasus Rasisme, Dewan Adat Papua Berharap Pelaku Dihukum Berat
Selain praperadilan, pihaknya juga masih mempertimbangkan mengenai penangguhan penahanan terhadap Ambroncius.
"Begitu juga penangguhan penahanan beliau, karena itu adalah hak kita," beber Herman.
Seperti diketahui, kasus itu sendiri merupakan kasus rasisme dengan korban Natalius Pigai. Dalam foto yang tersebar di media sosial, diduga pelaku menjajarkan foto Natalius dengan foto hewan dan masuk dalam kategori rasis.
Pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindakan rasis ke Natalius yakni Ambroncius Nababan. Pasca hadir dan diperiksa sebagai saksi, Bareskrim Polri sudah menetapkan Ambroncius sebagai tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatanya, Ambroncius disangkakan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 2016 perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 junto pasal 4 huruf b ayat 2 UU 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis dan Pasal 156 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: