Kompleks Gedung DPR di Jakarta. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Pemerintah pusat melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali.
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mendukung perpanjangan PPKM. Hanya saja, dia meminta agar PPKM dapat diperluas ke Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sudah masuk empat kategori alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Baca Juga: Akhir Kasus Kerumunan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Resmi Dihentikan Polisi
Di antaranya, tingkat kematian di atas angka nasional, tingkat positif di atas angka nasional, tingkat kesembuhan di bawah angka nasional dan keterisian tempat tidur ICU dan isolasi di atas angka nasional.
“Secara nasional daerah yang masuk kategori merah dan berlakukan PPKM terus bertambah karena berbagai alasan,” kata Melki kepada Indozone, Jumat (22/1/2021).
Selain empat kategori tersebut, lanjut Melki, perlu juga ada kategori tambahan untuk daerah yang tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan rumah sakit, puskesmas ataupun klinik di wilayahnya banyak terkena Covid-19.
“Sebaiknya juga dilakukan PPKM dan diberi bantuan tenaga kesehatan dari institusi pendidikan baik universitas, sekolah tinggi atau politeknik kesehatan baik dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya yang dilatih dan disiapkan serta diberi insentif yang memadai oleh KPC PEN melalui Kemenkes,” tutur dia.
Sekedar diketahui, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
“Jadi bapak Presiden meminta PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: